Menurut penghitungan itu, maka Partai Cokelat memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 15.000.
Baca Juga: Syarat Coblos Pilpres 2024 Apa Saja ? Cek Juga Jadwal Pemilu 2024 Jika Pilpres 2 Putaran
D. Cara Menghitung Kursi Keempat
Pada penghitungan kursi keempat, Partai Apel, Partai Blimbing dan Partai Cokelat masing-masing dibagi dengan angka 3.
Sementara Partai Durian dan Erbis tetap dibagi angka 1.
- Partai Apel 36.000/3 = 12.000
- Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000
- Partai Cokelat 15.000/3 = 5.000
- Partai Durian 9.000/1 = 9.000
- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000
Berdasarkan penghitungan tersebut, maka Partai Apel memperoleh kursi keempat dengan jumlah suara terbanyak 12.000.
E. Cara Menghitung Kursi Kelima
Karena Partai Apel sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai Apel akan dibagi dengan angka 5.
Partai Blimbing dan Partai Cokelat dibagi dengan angka 3, sedangkan Partai Durian dan Erbis dibagi angka 1.
- Partai Apel 36.000/5 = 7.200
Artikel Terkait
Syarat Coblos Pilpres 2024 Apa Saja ? Cek Juga Jadwal Pemilu 2024 Jika Pilpres 2 Putaran
Anggota KPPS, Ini Mekanisme Rapat Pemungutan Suara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 yang Harus Diketahui dan Dijalankan saat Masa Pencoblosan Pemilu 2024
Syarat Menang Pilpres 2024 Satu Putaran atau Dua Putaran Sesuai Aturan KPU. Pendukung Anies Muhaimin, Prabowo Gibran dan Ganjar Mahfud Harus Tahu Nih
Berapa Uang Pensiun DPR ? Lumayan, Hanya 5 Tahun Menjabat Dapat Gaji Pensiun DPR Seumur Hidup Nih Sahabat Generasi Emas