Cek Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai 2024 Terbaru ! Beberapa Pekan Terakhir Lagi Viral Tarif Bea Masuk dan Pajak Impor Disorot Netizen Indonesia

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Minggu, 12 Mei 2024 | 11:05 WIB
Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral Idonesia (Pixabay/WonderfulBali)
Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral Idonesia (Pixabay/WonderfulBali)

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Berikut daftar tabel tunjangan jabatan struktural Bea Cukai :

Daftar tabel tunjangan jabatan struktural Bea Cukai
Daftar tabel tunjangan jabatan struktural Bea Cukai (Kalimantansatu.com/Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural)

8. Perjalanan Dinas Pegawai Bea Cukai

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Ada juga biaya transportasi, uang representatif, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

9. Insentif Cukai

Insentif Cukai didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.

Insentif cukai adalah tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja DJBC di bidang cukai yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pemanfaatan Insentif untuk kesejahteraan pegawai paling tinggi sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari pagu Insentif

Besaran insentif diberikan sesuai dengan kontribusi pegawai terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai dan paling banyak sebesar 1 (satu) kali gaji pokok dan 1 (satu) kali Tunjangan Kinerja pada tahun berkenaan.

10. Uang Kumandah

Uang kumandah hanya ada untuk PNS Kementerian Keuangan di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X