Uang kumandah adalah uang harian khusus bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan tugas Kumandah di luar tempat kedudukan kantor yang bersangkutan.
Namun, tidak semua pegawai Bea Cukai mendapatkan uang Kumandah.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 1998, PNS Bea Cukai yang menerima uang kumandah antara lain:
- Pegawai yang melakukan tugas dinas pada Kantor Bantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Pegawai yang melakukan tugas dinas pada pos pengawasan pabean Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Pegawai yang melakukan tugas dinas pada tempat penimbunan berikat;
- Pegawai yang melakukan tugas dinas pada Pabri atau Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai;
- Pegawai yang diperintahkan untuk melakukan tugas dinas tertentu dari satu kantor ke kantor lainya, oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.
Berikut besaran uang kumandah pegawai Bea Cukai :
Gol I Rp 30.000 per hari
Gol II Rp 40.000 per hari
Gol III Rp 50.000 per hari
Gol IV Rp 60.000 per hari
(*)
Artikel Terkait
Apakah KPPS Digaji ? Sahabat, Cek Gaji KPPS 2024 dan Masa Kerjanya Biar Tahu Jumlah Bayaran KPPS Pemilu 2024 Terbaru
Berapa Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 ? Anak Muda Merapat, Yuk Daftar. Berikut Ini Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Berapa Uang Pensiun DPR ? Lumayan, Hanya 5 Tahun Menjabat Dapat Gaji Pensiun DPR Seumur Hidup Nih Sahabat Generasi Emas
Kapan THR Pensiunan 2024 Cair ? Cek Jadwal THR Turun Tanggal Berapa dan Gaji 13 Pensiunan 2024 Kapan Cair