KALIMANTANSATU.COM - Lagi-lagi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso.
Ini menjadi kali kedua PK Jessica ditolak, memastikan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2016 tetap berlaku.
Berdasarkan laman resmi MA, permohonan PK Jessica itu terdaftar dengan nomor 78 PK/PID/2025.
PK tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
"Amar putusan: tolak," demikian tertulis di situs tersebut pada Jumat 15 AGustus 2025.
Kasus yang menjerat Jessica bermula pada 2016 ketika Wayan Mirna Salihin mengajak dua temannya, Hani dan Jessica, bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Saat itu, Mirna memesan es kopi Vietnam. Setelah menyeruput minuman tersebut, Mirna tiba-tiba kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.
Menurut penyelidikan, polisi telah menemukan zat korosif di lambung Mirna yang diidentifikasi sebagai sianida.
Hasil penyelidikan pun mengarah pada Jessica sebagai pelakunya, dan ia pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Oktober 2016, Pengadilan memvonis Jessica 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Upaya banding dan kasasi yang diajukan akhirnya tak mengubah putusan pengadilan. PK pertama pada 2017 juga ditolak oleh MA.
Jessica sebelumnya telah dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024, namun ia kembali mengajukan PK dengan alasan memiliki bukti baru.
(*)
Artikel Terkait
4 Cara Menyuburkan Tanaman Pakai Pupuk Ampas Teh ! Jangan Dibuang, Coba Lakukan Hal Ini
Apa Motifnya ? Bhabinkamtibmas dan Babinsa Berhasil Cegah Aksi Percobaan Bunuh Diri Pakai Racun Tikus di Kota Baru Pontianak
Berapa Tarif Royalti Musik dan Lagu di Hotel ? Ada yang Sampai Rp16 Juta per Tahun, Cek Kategorinya Sesuai Info WAMI
Cara Update Dapodik 2026a Online Lewat Link Resmi dapo.kemendikdasmen.go.id ! Makin Mepet, Bingung Tutorial Unduh Aplikasi Dapodik 2026 ?
Mpok Alpa Meninggal Dunia Hari Ini, Raffi Ahmad Hingga Sule Prikitiew Tak Menyangka dan Kenang Kebaikan Komedian Wanita itu Semasa Hidup
Muncul Desakan Audit WAMI dari Ari Lasso hingga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Apa Respon LMK Wahana Musik Indonesia ?
Viral Tindakan Kekerasan Keluarga Pasien di RSUD Sekayu ! Dokter Syahpri Didukung PB IDI dan Kemenkes Bawa Kasus ke Jalur Hukum
Catat Fren ! Istana Imbau Masyarakat Hentikan Aktivitas Selama 3 Menit saat Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus 2025
Bupati Pati Sudewo Sudah Kembalikan Uang Dugaan Korupsi DJKA, Apakah Pengembalian Menghapus Pidananya ?
Rincikan Dampak Langsung MBG, Presiden Prabowo Subianto Klaim Ciptakan 290 Ribu Lapangan Kerja ! 1 Juta Petani, Nelayan dan Peternak Terlibat