Kontroversial Menag Nasaruddin Umar Anggap Isu Kekerasan Seksual di Pesantren Terlalu Dibesar-besarkan, Akankah Kurikulum Anti Pencabulan Jadi Solusi?

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:41 WIB
Menyoroti pernyataan influencer, Pandji Pragiwaksono terkait isu kekerasan seksual yang dinilai Menag Nasaruddin Umar terlalu dibesar-besarkan. (Kalimantansatu.com/Dok. YouTube PandjiPragiwaksono, Instagram @kemenag_ri)
Menyoroti pernyataan influencer, Pandji Pragiwaksono terkait isu kekerasan seksual yang dinilai Menag Nasaruddin Umar terlalu dibesar-besarkan. (Kalimantansatu.com/Dok. YouTube PandjiPragiwaksono, Instagram @kemenag_ri)

Baca Juga: Nilai Ada Perbaikan Ekonomi, Syahganda Nainggolan Ibaratkan Luka 10 Tahun dari Jokowi Mulai Disembuhkan Pemerintahan Prabowo Subianto

Bahkan pada Agustus 2025, polisi menetapkan ketua yayasan pesantren di Tapanuli Selatan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap santriwati berusia 17 tahun.

Kondisi ini membuat Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, mendorong pemerintah segera menyusun kurikulum anti pencabulan dan kekerasan seksual di sekolah dan pesantren.

Kritik DPR: Kepercayaan Dilukai, Harapan Dikhianati

Dalam kesempatan berbeda, Lalu Hadrian menilai lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk belajar, bukan tempat yang menimbulkan trauma.

“Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Tempat yang seharusnya menjadi rumah kedua bagi anak-anak kini berubah menjadi arena teror, tempat di mana kepercayaan dilukai dan harapan dikhianati,” ujar Lalu dalam keterangan resminya, pada Selasa, 22 Juli 2025.

Hingga kini, pernyataan Menag Nasaruddin menimbulkan perdebatan lebih luas.

Salah satu poinnya, terkait pemerintah yang akan serius membangun sistem perlindungan di pesantren, atau justru membiarkan narasi “isu dibesar-besarkan” menutupi akar persoalan yang sesungguhnya.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X