Dalam kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi, Daniel dan Guntur menilai, permohonan uji materi seharusnya ditolak.
Dalam pandangan mereka, frasa yang diuji bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan implementasi aturan yang dapat diperbaiki melalui kebijakan administratif, bukan dengan pembatalan norma.
“Pengujian seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo menutup pembacaan amar putusan.
Meski terdapat perbedaan pandangan, mayoritas hakim MK sepakat, keberadaan frasa penjelasan tersebut telah menimbulkan kerancuan dan berpotensi menurunkan kepastian hukum bagi masyarakat sipil maupun anggota kepolisian itu sendiri.
Anggota Komisi III DPR: Tak Bertentangan
Di lain pihak, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menyampaikan pandangannya terhadap putusan MK tersebut.
Menurut Nasir, secara prinsip, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidaklah bertentangan dengan ketentuan hukum maupun jati diri kepolisian sebagai institusi non-kombatan.
“Polisi adalah institusi sipil, bukan militer," ucap Nasir kepada awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.
"Jadi, ketika anggota kepolisian ditempatkan di lembaga sipil, hal itu sebenarnya tidak bertentangan dengan sifat institusinya," imbuhnya.
Nasir lantas menegaskan, pentingnya penyesuaian peraturan agar sinkronisasi antara lembaga kepolisian dan lembaga sipil dapat berjalan lebih ideal.
Anggota Komisi III DPR itu menilai, ke depan, pemerintah dan DPR perlu mengharmonisasi regulasi agar aturan penugasan dapat berjalan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Pembentuk undang-undang perlu menyusun mekanisme yang ideal agar kepastian hukum tetap terjaga sekaligus memberi ruang bagi profesionalisme ASN maupun aparat kepolisian,” tegas Nasir.
Awal Mula Permohonan Uji Materi UU Polri
Artikel Terkait
Berapa Harga Dividen Saham MEDC yang Dibagikan pada 28 November 2025 ? Terbaru, Direksi Medco Energi Internasional Sudah Tetapkan Kurs Tengah BI
Terungkap Alasan Cahayasakti Investindo Sukses (CSIS) Tambah Kegiatan Usaha Baru, Bagaimana Prospek Studi Kelayakannya ?
BPOM dan POLRI Bongkar Gudang Sediaan Farmasi Ilegal Senilai Rp2,74 M di Jakarta Barat, Begini Modus Pelaku dan Jenis Produk yang Diamankan
Dadan Hindayana Ungkap Alasan Program Makan Bergizi Gratis Perlu Tambahan Anggaran, BGN Janji Perketat Pengawasan
Whoosh Tinggalkan Beban Utang Negara, ICW Kritisi Level Perencanaan Belum Matang Tapi Proyek Sudah Jalan Duluan
Ada 2 Perdebatan Awal ! Akademisi Ungkap Hasil Studi Jepang soal Proyek Kereta Cepat, Dinilai Lebih Efektif Dibanding Realisasi Whoosh Saat Ini
Ada Rencana Redenominasi Rupiah di Renstra Kemenkeu dan Prolegnas 2025-2029 ! Danantara Anggap Tak Ganggu Investasi, Pemerintah dan BI Siapkan Tahapan
Sering Digunakan ! Cek 23 Daftar Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan Dilarang Berdasarkan Pengawasan BPOM, Ada Produk PINKFLASH dan SALSA
Lagi Viral Isu Gaji Petugas MBG Terlambat, Kepala BGN Dadan Hindayana Janji Bayarkan Upah Tenaga SPPI di Pekan Ini ! Benarkah Kurang Anggaran ?
Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji Komentari Penetapan Tersangka Roy Suryo cs : Buktikan Ijazah Asli dan Sah