Sebelumnya diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Polri ini diajukan oleh dua warga negara, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Keduanya menilai keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah menciptakan ketimpangan hukum karena membuka peluang dwifungsi kepolisian.
Menurut pendapat Syamsul dan Christian, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara serta merugikan hak konstitusional warga sipil dalam mengisi jabatan publik.
Dalam sidang uji materi pada 29 Juli 2025 lalu, Syamsul pernah menyebut sejumlah jabatan sipil yang diisi oleh anggota Polri aktif, antara lain Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Ia menilai praktik tersebut menurunkan kualitas demokrasi serta merusak prinsip meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan.
Kini, dengan lahirnya putusan MK tersebut, setiap anggota Polri yang ingin berkarier di lembaga sipil kini diwajibkan memilih langkah hukum yang jelas, yakni mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
(*)
Artikel Terkait
Berapa Harga Dividen Saham MEDC yang Dibagikan pada 28 November 2025 ? Terbaru, Direksi Medco Energi Internasional Sudah Tetapkan Kurs Tengah BI
Terungkap Alasan Cahayasakti Investindo Sukses (CSIS) Tambah Kegiatan Usaha Baru, Bagaimana Prospek Studi Kelayakannya ?
BPOM dan POLRI Bongkar Gudang Sediaan Farmasi Ilegal Senilai Rp2,74 M di Jakarta Barat, Begini Modus Pelaku dan Jenis Produk yang Diamankan
Dadan Hindayana Ungkap Alasan Program Makan Bergizi Gratis Perlu Tambahan Anggaran, BGN Janji Perketat Pengawasan
Whoosh Tinggalkan Beban Utang Negara, ICW Kritisi Level Perencanaan Belum Matang Tapi Proyek Sudah Jalan Duluan
Ada 2 Perdebatan Awal ! Akademisi Ungkap Hasil Studi Jepang soal Proyek Kereta Cepat, Dinilai Lebih Efektif Dibanding Realisasi Whoosh Saat Ini
Ada Rencana Redenominasi Rupiah di Renstra Kemenkeu dan Prolegnas 2025-2029 ! Danantara Anggap Tak Ganggu Investasi, Pemerintah dan BI Siapkan Tahapan
Sering Digunakan ! Cek 23 Daftar Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan Dilarang Berdasarkan Pengawasan BPOM, Ada Produk PINKFLASH dan SALSA
Lagi Viral Isu Gaji Petugas MBG Terlambat, Kepala BGN Dadan Hindayana Janji Bayarkan Upah Tenaga SPPI di Pekan Ini ! Benarkah Kurang Anggaran ?
Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji Komentari Penetapan Tersangka Roy Suryo cs : Buktikan Ijazah Asli dan Sah