KALIMANTANSATU.COM - Sebagian publik di Tanah Air masih menanti kelanjutan proses pembebasan mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi dkk setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi.
Sebelumnya diketahui, Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi usai eks Dirut ASDP itu divonis penjara 4,5 tahun.
Mantan Dirut ASDP itu sebelumnya terjerat kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019-2022.
Dalam kasus ini, hak rehabilitasi yang didapatkan Ira juga untuk dua pejabat lainnya, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Terkini, Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menjelaskan, proses pembebasan Ira dkk itu masih dalam peninjauan administrasi yang hingga saat ini masih berjalan.
"Ada beberapa proses yang sedang berjalan di internal kami," tegas Budi kepada awak media di Rutan KPK, Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.
"Tentu, ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan," sambungnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya tindak lanjut dari KPK dalam meninjau Keppres rehabilitasi yang kini didapatkan Ira Puspadewi? Berikut ulasannya.
Kemungkinan Eksekusi Hukuman
Dalam kesempatan yang sama, Budi menuturkan pihaknya masih mempelajari kemungkinan KPK untuk mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Ira dkk dahulu, atau justru tidak.
Sebagai informasi, Ira dkk sempat dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun oleh hakim dalam kasus korupsi ini.
"Nanti kami akan pelajari terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa," terang Budi.
Artikel Terkait
Kabar Saham Hari Ini : RAFI Dicecar BEI Terkait Gugatan Pailit di Pengadilan Niaga Jakpus, Begini Penjelasan Manajemen Sari Kreasi Boga
Kapan Suspensi Saham PPRO Lepas dari Papan FCA BEI ? Dirut PP Properti Dyah Rahadyannie Sampaikan Upaya Manajemen
Lewat Research Dissemination 2025, IFG Dorong Pengembangan Industri Asuransi Berbasis Riset dan Customer Centricity
Lagi Negoisasi ! Asri Karya Lestari Bakal Punya Pengendali Baru, Siapa Calon Pembeli Saham ASLI ?
Kabar Saham Hari Ini : Multi Garam Utama Rencanakan PMTHMETD Sebanyak 395 Ribu Lembar Saham, Bakal Digunakan Manajemen FOLK untuk Apa ?
Berdedikasi Tinggi, Tiga Pengajar Dapat Penghargaan dari Prabowo Subianto di Puncak Hari Guru Nasional 2025
Bela Guru ! Presiden Prabowo Subianto : Hai Orang Tua, Kalau Guru Keras, Jangan-jangan Anakmu yang Nakal
Lapor ke Presiden Prabowo Subianto, Mendikdasmen Pastikan Tunjangan Guru Naik dan Bonus Sudah Ditransfer Langsung ke Rekening
Benarkah Prabowo di Bawah Kendali Jokowi ? Mantan Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bilang Narasi itu Merendahkan
Banjir Sumatera : Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman, Pemerintah Kirim Ribuan Ton Beras dan Minyak Goreng