Mengapa Ira Puspadewi Tidak Tinggalkan Rutan KPK Padahal Sudah Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto ? Ini Penyebabnya

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Sabtu, 29 November 2025 | 09:54 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait proses pembebasan Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi usai menerima hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo. (Kalimantansatu.com/X @mpujayaprema)
Menyoroti fakta terkini terkait proses pembebasan Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi usai menerima hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo. (Kalimantansatu.com/X @mpujayaprema)

KALIMANTANSATU.COM - Sebagian publik di Tanah Air masih menanti kelanjutan proses pembebasan mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi dkk setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi.

Sebelumnya diketahui, Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi usai eks Dirut ASDP itu divonis penjara 4,5 tahun.

Mantan Dirut ASDP itu sebelumnya terjerat kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019-2022.

Dalam kasus ini, hak rehabilitasi yang didapatkan Ira juga untuk dua pejabat lainnya, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca Juga: Banjir Sumatera : Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman, Pemerintah Kirim Ribuan Ton Beras dan Minyak Goreng

Terkini, Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menjelaskan, proses pembebasan Ira dkk itu masih dalam peninjauan administrasi yang hingga saat ini masih berjalan.

"Ada beberapa proses yang sedang berjalan di internal kami," tegas Budi kepada awak media di Rutan KPK, Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.

"Tentu, ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan," sambungnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya tindak lanjut dari KPK dalam meninjau Keppres rehabilitasi yang kini didapatkan Ira Puspadewi? Berikut ulasannya.

Kemungkinan Eksekusi Hukuman

Dalam kesempatan yang sama, Budi menuturkan pihaknya masih mempelajari kemungkinan KPK untuk mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Ira dkk dahulu, atau justru tidak.

Baca Juga: Benarkah Prabowo di Bawah Kendali Jokowi ? Mantan Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bilang Narasi itu Merendahkan

Sebagai informasi, Ira dkk sempat dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun oleh hakim dalam kasus korupsi ini.

"Nanti kami akan pelajari terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa," terang Budi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X