"Dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum," jelasnya.
Selanjutnya, Prasetyo menjelaskan pihaknya telah bersurat kepada Presiden Prabowo agar kepala negara menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi bersama 2 pejabat ASDP lainnya.
"Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya," terang Prasetyo.
"Sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP," tandasnya.
(*)
Artikel Terkait
Kabar Saham Hari Ini : RAFI Dicecar BEI Terkait Gugatan Pailit di Pengadilan Niaga Jakpus, Begini Penjelasan Manajemen Sari Kreasi Boga
Kapan Suspensi Saham PPRO Lepas dari Papan FCA BEI ? Dirut PP Properti Dyah Rahadyannie Sampaikan Upaya Manajemen
Lewat Research Dissemination 2025, IFG Dorong Pengembangan Industri Asuransi Berbasis Riset dan Customer Centricity
Lagi Negoisasi ! Asri Karya Lestari Bakal Punya Pengendali Baru, Siapa Calon Pembeli Saham ASLI ?
Kabar Saham Hari Ini : Multi Garam Utama Rencanakan PMTHMETD Sebanyak 395 Ribu Lembar Saham, Bakal Digunakan Manajemen FOLK untuk Apa ?
Berdedikasi Tinggi, Tiga Pengajar Dapat Penghargaan dari Prabowo Subianto di Puncak Hari Guru Nasional 2025
Bela Guru ! Presiden Prabowo Subianto : Hai Orang Tua, Kalau Guru Keras, Jangan-jangan Anakmu yang Nakal
Lapor ke Presiden Prabowo Subianto, Mendikdasmen Pastikan Tunjangan Guru Naik dan Bonus Sudah Ditransfer Langsung ke Rekening
Benarkah Prabowo di Bawah Kendali Jokowi ? Mantan Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bilang Narasi itu Merendahkan
Banjir Sumatera : Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman, Pemerintah Kirim Ribuan Ton Beras dan Minyak Goreng