"Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.
"Dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," jelasnya.
Budi menjelaskan, penerapan 2 pasal ini sudah sesuai dengan temuan penyidik.
Terlebih, tindakan para tersangka dinilai sudah memenuhi unsur-unsur pasal tersebut.
"Artinya, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut," tegas Budi.
Nilai Pemerasan Disinyalir Ratusan Miliar
Dalam kesempatan yang sama, Budi mengungkap nilai pemerasan dari kasus yang menjerat Silmy Karim.
Budi menyebut, sejauh ini total nilai pemerasan yang diketahui mencapai ratusan miliar rupiah.
"Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, (totalnya) mencapai ratusan miliar," ungkap Budi.
Di sisi lain, Budi menyebut penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura.
"Memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Ada USD, ada Singapore dolar," sebut Budi.
"Ada 7 mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, 6 MTB dan juga 4 Brompton," tandasnya.
(*)
Artikel Terkait
DPR Nilai Nanik S Deyang Sosok Tepat Pimpin BGN Gantikan Dadan Hindayana, Sufmi Dasco : Banyak Melakukan Kerja-kerja Lapangan
DPR Finalisasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Dasco Sebut Pembahasan Masuk Tahap Akhir
Nasib Dadan Hindayana Berubah Drastis dalam 3 Hari: Baru Pulang Haji, Sempat Dampingi Prabowo, Jabatan Dicopot, Lalu Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Kantor Imigrasi Jakarta: Skandal Korupsi Pengurusan KITAP-KITAS untuk WNA, Barang Bukti Mata Uang Asing hingga Logam Mulia Kini Disita
Deretan Kontroversi Dadan Hindayana Selama Jadi Kepala BGN, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG Bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung
Dicopot dari Jabatan Wakil Kepala BGN dan Jadi Tersangka, Ini Surat Tulisan Tangan Sony Sonjaya untuk Nanik S Deyang: Terima Kasih atas Hadiah Indah
Fakta OTT Imigrasi Jakarta Barat: 17 Orang Ditangkap hingga Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Gagas Program ACTION, Asuransi Astra Cari Agen Perubahan dari Kampus
TASPEN Gerak Cepat ! 99% Peserta Pensiun Sudah Terima Gaji ke 13 di Hari Pertama Penyaluran
Harta Kekayaan Silmy Karim Tembus Rp234,5 Miliar, Ternyata Punya 11 Bidang Tanah di Jaksel hingga Jaktim ! Ada Juga Motor Harley-Davidson dan Jeep CJ7