Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG ! Sony Sonjaya Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator ke Kejagung, Bakal Bongkar Sosok Lain

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 5 Juni 2026 | 14:17 WIB
Mantan Waka BGN, Sony Sonjaya, mengajukan diri jadi juatice collaborator pada kasus dugaan jual beli titik SPPG. (Instagram/sonysonjayabd)
Mantan Waka BGN, Sony Sonjaya, mengajukan diri jadi juatice collaborator pada kasus dugaan jual beli titik SPPG. (Instagram/sonysonjayabd)

“Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” tutur Krisna.

“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” sambungnya.

Baca Juga: Harta Kekayaan Silmy Karim Tembus Rp234,5 Miliar, Ternyata Punya 11 Bidang Tanah di Jaksel hingga Jaktim ! Ada Juga Motor Harley-Davidson dan Jeep CJ7

Penetapan Tersangka Mantan Kepala dan Wakil Kepala BGN

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Penahanan ketiganya dimulai sejak Rabu, 3 Juni 2026 selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi berupa penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Diduga bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun untuk MBG banyak terafiliasi dengan yayasan milik para tersangka.

Akibat praktik tersebut, dugaan keuntungan dari aliran dana insentif operasional miliaran rupiah per hari hingga triliunan per tahun yang masuk ke yayasan eks pimpinan BGN.

(*÷*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X