Bongkar-bongkaran Kasus Febrie Adriansyah di Kejaksaan, Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo Subianto : Tidak Pernah Dilakukan Presiden Sebelumnya

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Senin, 13 Juli 2026 | 12:14 WIB
Hotman Paris Hutapea menanggapi penggeledahan dalam kasus korupsi yang diduga dilakukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Instagram @hotmanparisofficial)
Hotman Paris Hutapea menanggapi penggeledahan dalam kasus korupsi yang diduga dilakukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Instagram @hotmanparisofficial)

Mengenai hal tersebut, Hotman memuji keberanian Prabowo, mengapresiasi penggeledahan, hingga harapan negara yang lebih makmur.

“Sekali lagi, tanpa restu dari Bapak Presiden Prabowo, nggak mungkin, nggak mungkin kepolisian melakukan penggerebekan atas harta dari Jampidsus sampai, apa itu, ada 11 sampai 12 tempat, ya,” terang Hotman.

“Itu perlu ketegasan dan ternyata berhasil. Sekali lagi Bapak Prabowo panjang umur, mudah-mudahan negara ini makin makmur Bapak pimpin. Salam dari mantan pengacaramu, Hotman Paris,” tukasnya.

Baca Juga: Update Kasus Daycare Little Aresha Jogjakarta: Satpam dan Petugas Kebersihan jadi Tersangka, Polisi Ungkap Ada Unsur Pembiaran

Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sebelumnya, jajaran Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de’Clan dan money changer di Cipete pada Rabu, 8 Juli 2026.

Penggeledahan tersebut berhasil mengamankan uang tunai Rp67 miliar dan puluhan barang bukti lainnya.

Kemudian saat penggeledahan di Perumahan Parahyangan Golf 2 Sentul, Bogor, Polisi menyita 74 kilogram emas, uang tunai 4,7 dolar Amerika Serikat, 14 juta dolar Singapura, dan Rp100 juta sehingga total diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan 3 kasus korupsi, yakni korupsi PT Asabri, dan penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan Krakatau Steel.

Dua tersangka telah ditetapkan oleh kepolisian, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto dalam kasus yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

(Uploader: Panji Narendra M.)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X