KALIMANTANSATU.COM - Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dibuka 11 Desember 2023.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang ditugaskan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) untuk pemilihan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki 7 anggota KPPS
Rinciannya, 1 ketua dan 6 anggota.
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 lebih kurang satu bulan yakni pada rentang tanggal 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
Berikut Syarat daftar KPPS Pemilu 2024 yang harus diketahui oleh calon pendaftar :
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika