- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Wewenang KPPS
Wewenang KPPS yaitu :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS mempunyai wewenang:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
- Wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS
Kewajiban KPPS yaitu :
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPS mempunyai kewajiban:
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;