KALIMANTANSATU.COM - Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.
Hal ini diatur oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Perlu diketahui, jika belum terdaftar dalam DPT, maka kamu tidak dapat pindah memilih.
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, kamu harus menunjukkan KTP-el atau KK.
Lalu, melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Berikut prosedur dan tata cara pindah TPS Pemilu 2024 dikutip Kalimantansatu.com dari laman resmi kpu.go.id :
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Baca Juga: Apa itu KPU dan Tugasnya ? Yuk Ketahui Fungsi KPU, Kewenangan KPU dan Tugas KPU saat Pemilu