reginternasional

Prosedur Cara Pindah TPS Pemilu 2024 Seperti Ini ! Manfaatkan Hak Suara, Kamu Bisa Memilih di TPS Lain Tidak Sesuai Domisili KTP loh

Selasa, 2 Januari 2024 | 19:43 WIB
Logo KPU atau Komisi Pemilihan Umum (Prod. Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.

Hal ini diatur oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Perlu diketahui, jika belum terdaftar dalam DPT, maka kamu tidak dapat pindah memilih.

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, kamu harus menunjukkan KTP-el atau KK. 

Lalu, melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Baca Juga: Berapa Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 ? Anak Muda Merapat, Yuk Daftar. Berikut Ini Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Berikut prosedur dan tata cara pindah TPS Pemilu 2024  dikutip Kalimantansatu.com dari laman resmi kpu.go.id :

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Baca Juga: Apa itu KPU dan Tugasnya ? Yuk Ketahui Fungsi KPU, Kewenangan KPU dan Tugas KPU saat Pemilu

Halaman:

Tags

Terkini