KALIMANTANSATU.COM - Berapa honor pengawas TPS tahun 2024 ? Informasi Terbaru, ternyata segini bayaran pengawas TPS Pemilu 2024.
Berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pengawas TPS harus terbentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.
Tugas pengawas Pemilu adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di tiap TPS berjalan sesuai aturan.
Pengawas TPS dibentuk melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Honor Pengawas TPS Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor. 1/2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan.
Adapun masa kerja Pengawas TPS selama 1 bulan.
Pada Pemilu 2024, masa kerja pengawas TPS Pemilu pada 22 Januari sampai 21 Februari 2024.
Sedangkan, honor pengawas TPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan No. 5/2022.
Berikut rinciannya :
a. Gaji pengawas tempat pemungutan suara pada Pemilu 2024: Rp 750 ribu per bulan
b. Gaji pengawas tempat pemilihan suara Pemilu 2024: Rp 1 juta per bulan
Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024