reginternasional

Bagaimana Sistem Pembagian Kursi DPR ? Pakai Sainte Lague, Ini Cara Perhitungan Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2024

Sabtu, 17 Februari 2024 | 12:32 WIB
Ilustrasi pemilu legislatif 2024 atau Pileg 2024 (Prod. Kalimantansatu.com via Pixabay Clker-Free-Vector-Images)

4. Partai Durian mendapat 9.000 suara;

5. Partai Erbis mendapat 6.000 suara.

Maka, berikut ini cara menghitung kursi DPR :

A. Cara Menghitung Kursi Pertama

Untuk menghitung kursi pertama, maka masing-masing partai tersebut harus dibagi dengan angka ganjil 1.

- Partai Apel 36.000/1 = 36.000

- Partai Blimbing 18.000/1 = 18.000

- Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000 

- Partai Durian 9.000/1 = 9.000

- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Dengan demikian, partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai Apel dengan jumlah 36.000 suara.

Baca Juga: Syarat Menang Pilpres 2024 Satu Putaran atau Dua Putaran Sesuai Aturan KPU. Pendukung Anies Muhaimin, Prabowo Gibran dan Ganjar Mahfud Harus Tahu Nih

B. Cara Menghitung Kursi Kedua

Karena Partai Apel telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama, maka pada pembagian kursi kedua Partai Apel dibagi dengan angka ganjil 3.

Sementara itu, Partai Blimbing, Cokelat, Durian dan Erbis tetap dibagi angka 1 karena belum mendapatkan kursi.

Halaman:

Tags

Terkini