reginternasional

Bagaimana Sistem Pembagian Kursi DPR ? Pakai Sainte Lague, Ini Cara Perhitungan Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2024

Sabtu, 17 Februari 2024 | 12:32 WIB
Ilustrasi pemilu legislatif 2024 atau Pileg 2024 (Prod. Kalimantansatu.com via Pixabay Clker-Free-Vector-Images)

Menurut penghitungan itu, maka Partai Cokelat memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 15.000.

Baca Juga: Syarat Coblos Pilpres 2024 Apa Saja ? Cek Juga Jadwal Pemilu 2024 Jika Pilpres 2 Putaran

D. Cara Menghitung Kursi Keempat

Pada penghitungan kursi keempat, Partai Apel, Partai Blimbing dan Partai Cokelat masing-masing dibagi dengan angka 3.

Sementara Partai Durian dan Erbis tetap dibagi angka 1.

- Partai Apel 36.000/3 = 12.000

- Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000

- Partai Cokelat 15.000/3 = 5.000

- Partai Durian 9.000/1 = 9.000

- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Berdasarkan penghitungan tersebut, maka Partai Apel memperoleh kursi keempat dengan jumlah suara terbanyak 12.000.

E. Cara Menghitung Kursi Kelima

Karena Partai Apel sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai Apel akan dibagi dengan angka 5.

Partai Blimbing dan Partai Cokelat dibagi dengan angka 3, sedangkan Partai Durian dan Erbis dibagi angka 1.

- Partai Apel 36.000/5 = 7.200

Halaman:

Tags

Terkini