e. klakson atau bel; dan
f. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).
Aturan Naik Sepeda Listrik
Setiap orang yang menggunakan kendaraan harus memenuhi ketentuan:
a. Menggunakan helm;
b. Usia pengguna paling rendah 12 (dua belas)
tahun;
c. Tidak diperbolehkan untuk mengangkutp enumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;
d. Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan;
e. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
- menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;
- memberikan prioritas pada pejalan kaki;
- menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain; dan
- membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.
Dalam hal pengguna sepeda listrik berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, maka pengguna kendaraan tertentu itu harus didampingi oleh orang dewasa.