KALIMANTANSATU.COM - Kami hadirkan informasi gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai 2024 melalui artikel ini.
Tidak ditampik, banyak orang yang ingin bekerja sebagai pegawai Bea Cukai, lantaran dikenal sebagai salah satu instansi pemerintah yang menjanjikan kesejahteraan.
Namun beberapa pekan terakhir ini, Bea Cukai mendapatkan sorotan dari netizen (sebutan masyarakat Indonesia di media sosial).
Terlebih sejumlah kasus viral terjadi berkaitan masalah perpajakan dan dialami oleh masyarakat.
Khususnya, tarif bea masuk dan pajak impor.
Sebut saja, viral kasus pengiriman action figure Youtuber Medy Renaldy, yakni pengiriman barang mainan robot untuk konten review pernah dikenakan bea masuk yang berbeda dengan harga sebenarnya.
Lalu, ada juga viral pengiriman hibah keyboard untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) sebanyak 20 buah sebagai barang kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) pada 18 Desember 2022.
Kemudian, ada keluhan dari pengguna media sosial TikTok @radhikaalthaf terkait beban bea masuk di Indonesia untuk sepatu impor yang ia beli.
Sepatu seharga Rp10,3 juta harus terkena beban bea masuk sebesar Rp 31,8 juta.
Sebagai informasi, take home pay pegawai Bea Cukai terdiri dari gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.
Wah, sangat banyak bukan ? Untuk lebih jelasnya, berikut rincian gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai :
1. Gaji PNS Bea Cukai
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.