Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
2. Tunjangan kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja atau tukin PNS Bea Cukai beracuan pada tukin di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar tukinnya.
Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai Bea Cukai berdasarkan kelas jabatan dari yang tertinggi ke terendah :
27 Rp. 46.950.000,00
26 Rp. 41.550.000,00