10 Rp. 4.388.000,00
9 Rp. 4.179.000,00
8 Rp. 3.980.000,00
7 Rp. 3.864.000,00
6 Rp. 3.611.000,00
5 Rp. 3.375.000,00
4 Rp. 3.154.000,00
3 Rp. 2.948.000,00
2 Rp. 2.755.000,00
1 Rp. 2.575.000,00
3. Tunjangan Fungsional Pemeriksa
Tunjangan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan.
Berikut ini tabel tunjangan fungsional pemeriksa Bea Cukai :
Daftar Tabel Tunjangan Fungsional Pemeriksa Bea Cukai (Kalimantansatu.com/Perpres Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai)