Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Berikut daftar tabel tunjangan jabatan struktural Bea Cukai :
8. Perjalanan Dinas Pegawai Bea Cukai
Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.
Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
Ada juga biaya transportasi, uang representatif, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.
9. Insentif Cukai
Insentif Cukai didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.
Insentif cukai adalah tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja DJBC di bidang cukai yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemanfaatan Insentif untuk kesejahteraan pegawai paling tinggi sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari pagu Insentif
Besaran insentif diberikan sesuai dengan kontribusi pegawai terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai dan paling banyak sebesar 1 (satu) kali gaji pokok dan 1 (satu) kali Tunjangan Kinerja pada tahun berkenaan.
10. Uang Kumandah
Uang kumandah hanya ada untuk PNS Kementerian Keuangan di Direktorat Jenderal Bea Cukai.