reginternasional

Cek Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai 2024 Terbaru ! Beberapa Pekan Terakhir Lagi Viral Tarif Bea Masuk dan Pajak Impor Disorot Netizen Indonesia

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:05 WIB
Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral Idonesia (Pixabay/WonderfulBali)

Uang kumandah adalah uang harian khusus bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan tugas Kumandah di luar tempat kedudukan kantor yang bersangkutan.

Namun, tidak semua pegawai Bea Cukai mendapatkan uang Kumandah.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 1998, PNS Bea Cukai yang menerima uang kumandah antara lain:

- Pegawai yang melakukan tugas dinas pada Kantor Bantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

- Pegawai yang melakukan tugas dinas pada pos pengawasan pabean Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

- Pegawai yang melakukan tugas dinas pada tempat penimbunan berikat;

- Pegawai yang melakukan tugas dinas pada Pabri atau Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai;

- Pegawai yang diperintahkan untuk melakukan tugas dinas tertentu dari satu kantor ke kantor lainya, oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.

Berikut besaran uang kumandah pegawai Bea Cukai :

Gol I Rp 30.000 per hari

Gol II Rp 40.000 per hari

Gol III Rp 50.000 per hari

Gol IV Rp 60.000 per hari

(*)

 

Halaman:

Tags

Terkini