reginternasional

Stafsus ‘Gemuk’ di Era Efisiensi Anggaran Pemerintahan Prabowo Subianto, Istana Ungkap Alasan Ini

Jumat, 14 Februari 2025 | 14:32 WIB
Ilustrasi gemuk. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay Bru-nO)

Baca Juga: Marak PHK Imbas Pemangkasan Anggaran Demi Lancarnya Program Makan Bergizi Gratis, Istana Mengelak: Jangan Bilang Itu PHK

Awal Mula Kebijakan Efisiensi Anggaran

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penghematan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) tahun 2025 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Target penghematan mencapai Rp306,69 triliun, terdiri dari:

- Belanja K/L sebesar Rp 256,10 triliun

- Anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun

Instruksi ini ditegaskan melalui aturan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, di mana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan efisiensi anggaran K/L 2025 sebesar Rp256,10 triliun.

Penghematan ini meliputi belanja operasional dan non-operasional, tetapi tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Demokrat Berduka, Renville Antonio Meninggal Dunia Karena Kecelakaan di Jalur Pantura Situbondo Kawasan Asembagus

Kementerian yang Terkena Imbas Pemangkasan Anggaran

Meskipun efisiensi ini diklaim untuk mendukung program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan bantuan sosial, dampaknya terhadap kinerja pemerintahan tetap menjadi perhatian.

Beberapa kementerian yang mengalami pemangkasan anggaran signifikan adalah:

- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalami pemotongan Rp 81 triliun, mengancam kelanjutan proyek-proyek infrastruktur strategis.

- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkena pemotongan Rp 22,5 triliun, memaksa pengurangan program riset hingga 20%.

Pemangkasan ini memicu berbagai strategi penghematan, seperti pembatasan perjalanan dinas, pemangkasan acara seremonial, dan penerapan rapat daring.

Halaman:

Tags

Terkini