Pertimbangan hukum dalam pokok perkara, menurut Kasuwan, juga salah total karena salah obyek eksekusi. Terkesan dipaksakan karena beda lokasi.
"Obyek lokasi yang mau dieksekusi berada di persil Nomor 7 dalam SHM Nomor 1588, sedangkan obyek persil klien kami berada di persil Nomor 8 dalam SHM Nomor 1589," tegasnya.
Digarap Sejak 1979
Sementara itu, Abdul Shomad menceritakan alur kronologis kejadian perkara ini.
Ia mengaku mulai mengerjakan dan menggarap tanah yang ditempati sebagai tempat tinggal tersebut sejak tahun 1979 sampai tahun 2026 sekarang, dan telah dibuat surat garapan.
Awalnya penggarapan tanah dilakukan oleh orang tuanya mulai tahun 1979 sampai 1985, dan selanjutnya dilimpahkan ke Shomad sekitar tahun 1990.
Saat itu, kawasan tanah masih hutan dan rintisan, belum seperti kondisi sekarang sudah ramai penduduk dan lebih berkembang pembangunannnya.
"Tanah tersebut kami kelola dan kami kerjakan untuk bercocok tanam untuk menopang hidup sehari-hari sampai sekarang ini," ujar Abdul Shomad.
Namun, masalah bermula saat Abdul Shomad hendak diperkarakan pada tahun 2013.
Sebelum naik ke pengadilan, ada sejumlah orang datang ke rumahnya.
Orang itu mengakui kepemilikan atas tanah yang telah digarap dan didiami oleh Abdul Shomad dengan membawa Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Macam mana tahun 1982 itu sudah jadi sertifikat, sementara itu ini masih hutan belantara. Ketika tahun 90, menyambung garapan orang tua saya itu, jangankan parit, patok satupun tidak ada," jelasnya.
Setelah itu, terang Shomad, muncul gugatan Nomor. 03/Pdt.G/PN. MPW tanggal 31 Juli 2013, yang isi putusannya tidak dapat diterima/ N.O, dalam putusan banding, kasasi, PK Mahkamah Agung, putusannya dikabulkan Sebagian.