KALIMANTANSATU.COM – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 27 Januari 2026, menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola perusahaan negara.
RUPS PLN kali ini digelar di tengah terbitnya aturan baru yang menegaskan pembatasan masa jabatan direksi dan dewan komisaris BUMN.
Di internal PLN, dinamika menjelang RUPS tersebut memantik beragam diskusi.
Aturan baru dari Badan Pengaturan BUMN dinilai akan menjadi ujian konsistensi negara dalam menegakkan prinsip tata kelola, terutama pada BUMN strategis dengan pengelolaan proyek dan anggaran besar seperti PLN.
“RUPS ini bukan sekadar soal siapa bertahan atau siapa diganti, tapi soal apakah PLN benar-benar tunduk pada aturan yang sama dengan BUMN lain,” ujar seorang sumber di lingkungan PLN yang meminta identitasnya dirahasiakan, seperti dikutip Kalimantansatu.com dari Kilat.com, Senin 26 Januari 2026,
Dalam data yang diterima Kilat, Badan Pengaturan BUMN melalui Surat Nomor S-12/Wk2.BPU/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026 menegaskan bahwa masa jabatan anggota direksi dan dewan komisaris perseroan BUMN paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5 sejak ditetapkannya keputusan pengangkatan.
Ketentuan tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi pejabat yang saat ini masih menjabat.
Surat yang ditandatangani Wakil Kepala BP BUMN Tedi Bharata itu juga mengatur masa peralihan.
Bagi direksi atau komisaris yang telah mencapai atau melewati RUPS Tahunan ke-5 namun masa jabatannya belum genap lima tahun, maka jabatan yang bersangkutan berakhir pada pelaksanaan RUPS Tahunan terdekat.
Ketentuan ini diberlakukan sesuai prinsip Good Corporate Governance dan wajib diimplementasikan paling lambat 31 Mei 2026.
PLN di Bawah Sorotan
Terbitnya aturan tersebut otomatis menyeret perhatian publik ke PLN.
Artikel Terkait
Akselerasi Transisi dan Ketahanan Energi Nasional, Danantara Indonesia Perkuat Kolaborasi Geothermal Pertamina dan PLN
RUPTL 2025–2034 Hijau PLN : Rencana Ambisius yang Masih Terganjal Batu Bara, Akankah Hanya Menjadi Angka di Atas Kertas ?
Kabar Saham Hari Ini : Penjualan Turun Signifikan dari PLN Prabayar, Begini Penjelasan Manajemen PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT)
Ketahui Poin-Poin Penting dalam Perpres Energi Darurat yang Diteken Presiden Prabowo Subianto: Atasi Krisis Sampah Nasional hingga Tugas Baru PLN
Akses Jalan Darat Mulai Terbuka, PLN Perluas Jangkauan Listrik untuk Warga Sibolga Setelah Infrastruktur Rusak Akibat Banjir dan Longsor
Hasil Audit BPK ! Aset Proyek PLN Rp1,97 Triliun Belum Beri Manfaat, Kok Bisa Begitu ?
Hasil Audit BPK Bikin Geleng-geleng Kepala, Tagihan PLN Rp719,9 Miliar dari Proyek Smelter ANTAM Macet
Jinlong Resources Investment Pengendali Baru Saham FITT, Apakah Bakal Ada Perubahan Strategi Bisnis ? Ini Penjelasan Bos Hotel Fitra International
PTMP Umumkan 3 Rencana Aksi Korporasi, Bos Mitra Pack Beberkan Alasan ! Satu Diantaranya Akuisisi Saham PTMR oleh Deep Source Pte Ltd
Indonesia Financial Group (IFG) Perkuat Tata Kelola untuk Dorong Customer Centricity dan Transformasi Berkelanjutan di Industri Asuransi Nasional
Tegaskan Kesiapan Teknologi EV di Indonesia ! KIA Sales Indonesia Perkuat Fondasi EV Ecosystem Secara Bertahap
MPPA Tambah Modal PT Super Ekonomi Retailindo Rp46,65 M ! Manajemen Matahari Putra Prima Ungkap Tujuannya Buat Apa
Melebihi 70,76% Ekuitas ! Terungkap Alasan ANJT Beri Term Loan BRI Rp4,85 T ke 4 Perusahaan Terkendali, Begini Kata Bos Austindo Nusantara Jaya
Apa Pesan Rahasia Kejuaraan M di Chat 1 Kali? Waktu Terbatas, Cara Ketik dan Klaim Border Avatar Final M7 Championship MLBB, Aurora Gaming PH Juara M7
Komentari Narasi Menkeu Purbaya Ditipu Bank Himbara soal Suntikan Dana Rp200 Triliun, Kemenkeu: Hoaks !
Lanjutan Sidang Korupsi Tata Kelola Pertamina : Tak Terserap, Arcandra Tahar Sebut Pertamina Jual 255 Ribu Barel Minyak Mentah per hari ke Luar Negeri
Dan Lagi ! Garuda UNY Eco Team Duduki Podium Satu di Shell Eco-Marathon 2026, Capaian Gemilang Harumkan Nama Indonesia