KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap menjadi wewenang presiden.
DPR hanya sebagai pihak yang menyetujui atau tidak menyetujui.
Komisi pun tak merekomendasikan pembentukan Kementerian Keamanan.
Keberadaan usulan nomenklatur baru ini sempat menjadi tarik-menarik di internal KPRP.
Akhirnya, diputuskan tak merekomendasikan pembentukan kementerian baru.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang sekaligus Anggota KPRP seusai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5/2026).
“Pak Presiden menerima laporan hasil kerja Komisi. Seluruh yang disampaikan itu telah disepakati," kata Yusril Ihza Mahendra.
Menurutnya, Polri tetap berada di bawah presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian. Kepolisian tetap di bawah perintah presiden.
"Polri tetap langsung berada di bawah presiden,” paparnya.
Selanjutnya, poin penting lain adalah memperkuat dan memperluas peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
KPRP juga merekomendasikan agar keputusan-keputusan Kompolnas mengikat dan harus dilaksanakan oleh Polri.
Baca Juga: Inflasi April 2026 Terkendali, Harga Cabai Rawit hingga Daging Ayam Turun ! BPS Beberkan Datanya
Rekomendasi tersebut akan berdampak pada perubahan regulasi, khususnya revisi Undang-Undang Polri yang akan segera disusun dan diajukan ke DPR.