Tegas ! Pemilihan Kapolri Tetap Wewenang Presiden, Tak Ada Pembentukan Kementerian Kepolisian atau Kementerian Keamanan

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Rabu, 6 Mei 2026 | 18:56 WIB
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap menjadi wewenang presiden. (Kalimantansatu.com/Dok. Bakom RI)
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap menjadi wewenang presiden. (Kalimantansatu.com/Dok. Bakom RI)

“Nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen UU Kepolisian yang ada sekarang. Beberapa pasal, khususnya terkait dengan kompolnas juga penempatan polisi di luar tugas tugas kepolisian, juga akan ditegaskan dalam UU,” kata dia.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X