Saat ini, sudah mencapai proses penyidikan dengan memeriksa 33 orang saksi.
Laporan kedua, dari pelapor berinisial NN dengan korban berjumlah 2 orang dan kerugian sekitar Rp78,8 juta.
Penelusuran Aset hingga Aliran Dana Tersangka
Sebelumnya, polisi mengungkapkan bahwa uang jemaah dari Hanania Travel digunakan untuk keperluan di luar kepentingan ibadah umrah.
Salah satu yang disinggung adalah Hanania Travel menggunakan sebagian uang milik jemaah untuk membayar influencer.
Menurut Iman, para influencer tersebut bertugas untuk mempromosikan paket umrah Hanania Travel.
Iman juga memastikan bahwa pihak kepolisian akan menelusuri aset yang dimiliki oleh ASF.
“Terkait aliran dana, kami tidak hanya memenjarakan seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tapi bagaimana memulihkan kerugian para korban,” ujar Iman.
“Kami semaksimal mungkin akan berupaya untuk tracing aset atau aliran dana dari tersangka ke pihak-pihak lain atau digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain sehingga itu bisa digunakan untuk melakukan pemulihan kerugian bagi para korban,” jelasnya.
Adapun untuk bertanggung jawab atas tindakan penggelapan uang tersebut, ASF dijerat dengan Pasal 486 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(*)