Tarif yang sebelumnya sekitar Rp600 ribu direncanakan naik menjadi Rp1,2 juta.
Bahkan, ada usulan insentif hingga Rp2,5 juta bagi bidan dan dokter di puskesmas agar tenaga kesehatan lebih terdorong menangani persalinan normal.
Puskesmas akan diposisikan kembali sebagai garda terdepan guna menyaring dan menangani persalinan normal secara maksimal.
Dirinya juga membantah anggapan bahwa pengetatan ini bertujuan untuk memotong hak atau manfaat yang diterima oleh peserta JKN.
Sebaliknya, penegakan pedoman medis berbasis bukti (evidence-based) ini dilakukan guna memastikan bahwa dana publik yang dikelola dapat tersalurkan secara tepat sasaran, efisien, dan memiliki dampak klinis yang nyata.
(Uploader: Panji Narendra M.)