KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,18 triliun yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim memasuki babak akhir usai kini memasuki sidang putusan, pada Selasa, 30 Juni 2026.
Sebelumnya, Nadiem dalam kasus ini dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Nadiem menjadi tersangka kelima yang ditetapkan oleh Kejagung, setelah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Terkini, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 30 Juni 2026.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Abdullah.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Berkaca dari hal itu, perkara dalam proyek digitalisasi Nadiem tersebut menyita perhatian sebagian kalangan sejak penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bagaimana Kasus Ini Bermula?
Terpisah, sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar pernah menuturkan, pada 2019 telah dilakukan uji coba penerapan Chromebook dengan pengadaan 1.000 unit laptop.
Saat itu, Harli menyebut penggunaan Chromebook tidak efektif untuk menjadi metode digitalisasi pendidikan.