"Diduga bahwa ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat," ungkap Harli dalam keterangannya, pada 20 Mei 2025 lalu.
Pernah Disorot Gegara Mangkir Sidang
Nadiem juga pernah menghadapi sidang dakwaan yang harusnya dijadwalkan bersama dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Anggota tim penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir sempat menuturkan, hal tersebut ditolak dengan alasan masalah kesehatan yang dialami oleh Nadiem.
"Jadi, mengenai hal ini kami akan menunggu perkembangan kesehatan Pak Nadiem," kata Dodi dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2025 lalu.
"Dan kemudian juga kita akan menunggu keputusan majelis mengenai pelaksanaan sidang ini apakah ditetapkan secara terpisah," sambungnya.
Setelah beberapa kali mangkir sidang karena alasan kesehatan, Nadiem akhirnya hadir oleh majelis hakim diputuskan bahwa proses peradilan menggunakan KUHAP terbaru.
Sedangkan, KUHP masih menggunakan yang lama sebagaimana yang berlaku saat proses penyerahan perkara dilakukan.
Klaim Jaksa Ihwal Nadiem Perkaya Diri
Secara terpisah, JPU pernah mengklaim mengantongi bukti kuat bahwa Nadiem memperkaya diri lebih dari Rp6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Hal itu disampaikan tim jaksa penuntut umum, Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada 5 Mei 2026.
"Di sana jelas bahwasanya ada penambahan penghasilan Rp809 miliar Pak Nadiem dari PT Gojek Indonesia, seperti itu," beber Roy.
"Jelas tuh, itu kan SPT penghasilan, ya kan," tambahnya.
Tak hanya Rp809 miliar, Roy sempat menyatakan pihaknya menemukan bukti terkait dengan adanya pertambahan penghasilan hingga Rp4 triliun lebih berdasarkan SPT Nadiem.