Tambang tersebut mengantongi izin Eksplorasi dengan komoditas tanah urug atas nama inisial J untuk periode 2019–2022.
Namun pada praktiknya, di lapangan ditemukan dugaan pengerukan komoditas pasir dan batuan hingga kedalaman puluhan meter.
Guna membongkar gurita potensi kerugian negara ini, DPW JPKP Jawa Timur mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah konkret dengan meniru metode Kejaksaan Agung RI dalam mengungkap korupsi komoditas timah.
Pihak berwenang disarankan menggandeng ahli geologi/lingkungan untuk menghitung total volume Sumber Daya Alam (SDA) yang telah dikeruk secara ilegal.
Selain itu, mengacu pada pernyataan KPK dan PPATK, aktivitas tambang ilegal yang tidak menyetorkan pendapatan kepada negara sudah sepatutnya dijerat menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Undang-Undang Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, dalam kajiannya DPW JPKP Jawa Timur saat itu juga mengingatkan aparat untuk mewaspadai adanya taktik manajemen konflik berupa pengerahan massa aksi demo yang tujuan sebenarnya adalah untuk mengintervensi, menakut-nakuti, ataupun menghalang-halangi jalannya penegakan hukum di Kabupaten Banyuwangi.
Sehingga APH perlu membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pemetaan dan pendalaman terkait potensi adanya gerakan tersebut saat melakukan penegakan hukum tambang galian C di Banyuwangi.
(*****)