KALIMANTANSATU.COM, BANYUWANGI — Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (DPW JPKP) Provinsi Jawa Timur secara resmi pernah melayangkan surat kajian terkait dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian negara pada sektor pertambangan galian golongan C di Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2024.
Surat kajian bernomor 007/JPKP-JATIM/VI/2024 tertanggal 7 Juni 2024 tersebut ditujukan langsung kepada aparat penegak hukum dan lembaga tinggi negara, mulai dari Presiden RI, Menko Polhukam, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPW JPKP Jawa Timur, Siswanto, SE, SH, menegaskan bahwa kajian tersebut dibuat untuk mendukung penegakan supremasi hukum.
Menurutnya, sektor pertambangan galian C di Banyuwangi memerlukan tindakan tegas terintegrasi karena berpotensi merugikan keuangan serta perekonomian negara secara masif.
Dalam kajiannya tersebut, DPW JPKP Jawa Timur memaparkan jika aparat gabungan di Banyuwangi tercatat pernah melakukan penertiban dengan menutup 31 aktivitas tambang galian C ilegal pada akhir tahun 2022, serta menutup kembali 14 titik tambang pada Juni 2023.
Kendati demikian, DPW JPKP Jawa Timur menilai tindakan penutupan tersebut tidak dibarengi dengan penegakan hukum pidana yang komprehensif, baik berdasarkan UU Minerba maupun UU Tipikor.
"Ketidakmaksimalan penegakan hukum ini membuat para oknum penambang galian C ilegal tetap berani beraktivitas kembali, sehingga jumlah tambang ilegal di Banyuwangi kian menjamur," ujar Siswanto dalam laporan kajiannya tersebut.
Salah satu poin krusial yang disorot DPW JPKP Jawa Timur dalam kajiannya saat itu adalah ketimpangan yang sangat tajam antara maraknya aktivitas pengerukan sumber daya alam dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi dari sektor pertambangan galian C bernilai sangat minim dalam kurun waktu lima tahun terakhir dengan rincian tahun 2019 senilai Rp 687.197.329,00, tahun 2020 senilai Rp 251.186.282,00, tahun 2021 senilai Rp 202.128.150,00, tahun 2022 senilai Rp 278.374.800,00, serta tahun 2023 senilai Rp 183.872.225,00.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mencatat sedikitnya ada 51 user yang mengurus perizinan galian C.
Dari puluhan tambang yang beroperasi baik berizin maupun ilegal hanya segelintir pengusaha saja yang membayar retribusi atau pajak daerah sebesar 25% dari harga pasar yang mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur.
Dalam dokumen kajiannya, DPW JPKP Jawa Timur juga menyertakan contoh kasus konkret dugaan penyalahgunaan izin tambang di Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, yang dikenal dikelola oleh oknum penambang berinisial P.
Artikel Terkait
Totalnya Rp48 Miliar ! Trust Finance Indonesia Siap Bagi Dividen Saham TRUS 2025 Setelah Gelar RUPST, Cek Tanggalnya
Sisihkan Rp5 Miliar dari Laba Bersih, PT Pratama Widya Tbk Siap Bagi Dividen Saham PTPW 2025 ! Cek Tanggal Pembayarannya
Kinerja Manufaktur Nasional Masih Resiliensi, IKI Juni 2026 Cerminkan Fase Ekspansi ! Kemenperin Ungkap Tantangan yang Dihadapi Pelaku Industri
Ekspor Manufaktur Indonesia Masih Menunjukkan Perkembangan Positif di Tengah Tantangan Global, Namun Kemenperin Ingatkan Sejumlah Tantangan
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Karena Skandal Korupsi Chromebook, Begini Awal Mula Kasusnya
Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim Menuai Sorotan, Ini Alasan Hakim Anggap Pengadaan Chromebook Untungkan Google
Di Balik Vonis 10 Tahun Bui, Ada Dissenting Opinion Hakim yang Nilai Nadiem Makarim Harus Bebas Tanpa Syarat, Apa Itu?
Bumi Serpong Damai Bukukan Pendapatan Usaha Rp2,37 Triliun pada Kuartal I 2026, Manajemen BSDE Beberkan Angkanya
Evaluasi Program MBG Fokus pada Tata Kelola dan Kualitas Layanan, Qodari : Ditata dari Segi Pengelolaannya
Fundamental Ekonomi Kuat dan Kondisi Stabil ! Kepala Bakom RI Qodari Tegaskan Kondisi RI Kini dan 1998 Sangat Berbeda