Tambang tersebut mengantongi izin Eksplorasi dengan komoditas tanah urug atas nama inisial J untuk periode 2019–2022.
Namun pada praktiknya, di lapangan ditemukan dugaan pengerukan komoditas pasir dan batuan hingga kedalaman puluhan meter.
Guna membongkar gurita potensi kerugian negara ini, DPW JPKP Jawa Timur mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah konkret dengan meniru metode Kejaksaan Agung RI dalam mengungkap korupsi komoditas timah.
Pihak berwenang disarankan menggandeng ahli geologi/lingkungan untuk menghitung total volume Sumber Daya Alam (SDA) yang telah dikeruk secara ilegal.
Selain itu, mengacu pada pernyataan KPK dan PPATK, aktivitas tambang ilegal yang tidak menyetorkan pendapatan kepada negara sudah sepatutnya dijerat menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Undang-Undang Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, dalam kajiannya DPW JPKP Jawa Timur saat itu juga mengingatkan aparat untuk mewaspadai adanya taktik manajemen konflik berupa pengerahan massa aksi demo yang tujuan sebenarnya adalah untuk mengintervensi, menakut-nakuti, ataupun menghalang-halangi jalannya penegakan hukum di Kabupaten Banyuwangi.
Sehingga APH perlu membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pemetaan dan pendalaman terkait potensi adanya gerakan tersebut saat melakukan penegakan hukum tambang galian C di Banyuwangi.
(*****)
Artikel Terkait
Totalnya Rp48 Miliar ! Trust Finance Indonesia Siap Bagi Dividen Saham TRUS 2025 Setelah Gelar RUPST, Cek Tanggalnya
Sisihkan Rp5 Miliar dari Laba Bersih, PT Pratama Widya Tbk Siap Bagi Dividen Saham PTPW 2025 ! Cek Tanggal Pembayarannya
Kinerja Manufaktur Nasional Masih Resiliensi, IKI Juni 2026 Cerminkan Fase Ekspansi ! Kemenperin Ungkap Tantangan yang Dihadapi Pelaku Industri
Ekspor Manufaktur Indonesia Masih Menunjukkan Perkembangan Positif di Tengah Tantangan Global, Namun Kemenperin Ingatkan Sejumlah Tantangan
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Karena Skandal Korupsi Chromebook, Begini Awal Mula Kasusnya
Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim Menuai Sorotan, Ini Alasan Hakim Anggap Pengadaan Chromebook Untungkan Google
Di Balik Vonis 10 Tahun Bui, Ada Dissenting Opinion Hakim yang Nilai Nadiem Makarim Harus Bebas Tanpa Syarat, Apa Itu?
Bumi Serpong Damai Bukukan Pendapatan Usaha Rp2,37 Triliun pada Kuartal I 2026, Manajemen BSDE Beberkan Angkanya
Evaluasi Program MBG Fokus pada Tata Kelola dan Kualitas Layanan, Qodari : Ditata dari Segi Pengelolaannya
Fundamental Ekonomi Kuat dan Kondisi Stabil ! Kepala Bakom RI Qodari Tegaskan Kondisi RI Kini dan 1998 Sangat Berbeda