Terungkap Hambatan Pemberantasan Rokok Ilegal, Dirjen Bea Cukai Sampai Singgung Daya Beli dan Kebiasaan Masyarakat

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Selasa, 25 November 2025 | 20:45 WIB
Ilustrasi rokok filter. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay sipa)
Ilustrasi rokok filter. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay sipa)

Meski begitu, Djaka menyebut akan diimbangi dengan peningkatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) untuk kebutuhan kesehatan.

“Mungkin kita antisipasi atau kita kembangkan bagaimana DBHC itu untuk kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Peluang Indonesia Masuk Anggota CPTPP Terbuka Lebar ! Salah Satu Perjanjian Perdagangan Ambisius dan Berstandar Tinggi yang Menghubungkan 12 Negara

Soal Pemberantasan Rokok Ilegal: Terpengaruh Daya Beli Masyarakat

Mengenai pemberantasan rokok ilegal, Djaka tak memungkiri masih ada kendala yang dihadapi di lapangan.

“Faktor daya beli masyarakat yang masih mencari rokok murah, kecenderungan perokok merupakan masyarakat kelas bawah,” kata Djaka.

“Seperti saya bilang, masyarakat itu tahunya mulutnya berasap, nggak memperhatikan merek, yang dicari juga yang harganya murah,” sambungnya.

Produksi Rokok di Indonesia

Hingga akhir Oktober 2025, DJBC mencatat produksi rokok mencapai 258,4 miliar batang, turun 2,8 persen secara tahunan dibandingkan 2024, yakni 265,9 miliar batang.

Penurunan terjadi pada golongan 1, dari 138,7 miliar batang menjadi 125,7 miliar batang, sementara produksi golongan 2 dan 3 justru meningkat.

Produksi golongan 2 naik 3,2 persen dari 74,2 miliar batang pada Oktober 2024 menjadi 76,5 miliar batang pada Oktober 2025.

Adapun golongan 3 mengalami kenaikan 6 persen dari 53,1 miliar batang menjadi 56,2 miliar batang.

Baca Juga: MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan ! Anggap Membebani Masyarakat, Bumi dan Bangunan Tidak Boleh Dikenakan Pajak Berulang, Sembako Harus Bebas Pajak

Tarif Cukai Rokok Tidak Naik di 2026

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan cukai rokok di tahun 2026 mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X