Menjelang RUPS PLN, Aturan Masa Jabatan Direksi Terbit ! Manuver Elite Disorot, Ujian Kredibilitas Reformasi BUMN ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 26 Januari 2026 | 17:47 WIB
Foto: PLTU Paiton. (Kalimantansatu.com/Dok. PLN)
Foto: PLTU Paiton. (Kalimantansatu.com/Dok. PLN)

Masa jabatan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo yang telah mendekati lima tahun menjadi bagian dari isu yang mengiringi agenda RUPS kali ini.

Sejumlah sumber menyebutkan, penerapan aturan masa jabatan ini dipandang sebagai tolok ukur keseriusan reformasi BUMN.

Kekhawatiran pun muncul apabila implementasi regulasi kembali dihadapkan pada praktik-praktik nonformal yang berpotensi mencederai semangat pembatasan kekuasaan di tubuh BUMN.

Baca Juga: RUPTL 2025–2034 Hijau PLN : Rencana Ambisius yang Masih Terganjal Batu Bara, Akankah Hanya Menjadi Angka di Atas Kertas ?

Ujian Kredibilitas Reformasi BUMN

Pemerintah selama ini menggaungkan reformasi BUMN sebagai agenda strategis nasional, mulai dari profesionalisasi manajemen, pembatasan masa jabatan, hingga penegakan prinsip meritokrasi.

Karena itu, konsistensi penerapan aturan masa jabatan direksi dinilai menjadi barometer penting, tidak hanya bagi PLN, tetapi juga bagi BUMN lain secara keseluruhan.

Pengamat tata kelola menilai, jika ketentuan yang telah ditegaskan secara tertulis ini tidak dijalankan secara konsisten, maka pesan reformasi berisiko kehilangan legitimasi di mata publik dan pelaku pasar.

RUPS PLN pekan ini, dengan demikian, bukan hanya forum korporasi rutin, melainkan panggung uji: apakah aturan ditegakkan apa adanya, atau kembali dinegosiasikan melalui mekanisme informal yang justru ingin diputus oleh agenda reformasi BUMN.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X