Sebagai bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, BEI telah melakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A yang mencakup penguatan kebijakan free float dan tata kelola perusahaan, yang telah efektif diberlakukan pada 31 Maret 2026.
Perubahan ini antara lain meliputi penyesuaian definisi saham free float, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, serta pengaturan yang lebih komprehensif terkait klasifikasi dan ketentuan saham free float, khususnya dalam proses IPO.
Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menekankan, peningkatan ketentuan free float juga merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan best practice berbagai bursa internasional lainnya.
“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey.
BEI juga mendorong penguatan aspek tata kelola melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas Direksi, Komisaris, dan Komite Audit.
Sejalan dengan implementasi kebijakan tersebut, BEI telah menyiapkan tahapan sosialisasi dan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan sejak pemberlakuan perubahan Peraturan Bursa nomor I-A.
Upaya ini dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti roadshow, public expose, capacity building, serta penyediaan hot desk dan pendampingan berkelanjutan guna mendukung kesiapan Perusahaan Tercatat dalam memenuhi ketentuan free float dan peningkatan kualitas pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.
Implementasi peningkatan ketentuan free float tersebut dimuat dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang telah diterbitkan pada 31 Maret 2026.
Untuk kelancaran implementasi, diberlakukan juga masa transisi untuk pemenuhan ketentuan free float bagi Perusahaan Tercatat.
BEI juga menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE) pada 1 April 2026.
Perubahan ini memperkuat kewajiban pengungkapan informasi oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa, antara lain mencakup penyampaian detail kepemilikan saham di atas 5 persen, afiliasi Pengendali dengan kepemilikan di bawah 5 persen, informasi kepemilikan saham Direksi dan Komisaris, serta pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
Selain itu, SK ini juga mengatur pengungkapan kepemilikan saham karyawan yang dibatasi, serta klasifikasi kepemilikan saham berdasarkan tipe dan klasifikasi investor KSEI.
Informasi yang disampaikan mencakup antara lain Single Investor Identification (SID), nama dan alamat pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki, serta status pemegang saham sebagai Pengendali atau afiliasinya.
Artikel Terkait
Stock Split DSSA Sebentar Lagi ! Manajemen PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Beberkan Jadwal dan Rasionya, Saham Lama Jadi Berapa Saham Baru ?
Laporan Keuangan BLES Tahun 2025 : Pendapatan Bersih Capai Rp1,5 Triliun ! Berapa Penjualan Bata Ringan dan Semen Mortar PT Superior Prima Sukses Tbk?
Sari ROTI Bakal Garap Bisnis Baru Bidang Industri Ransum Makanan Hewan, Apa Tujuan Manajemen Nippon Indosari Corpindo ?
Apa Saja ? PT Segar Kumala Indonesia Tbk Bakal Tambah 3 Bidang Usaha Baru ! Diklaim Bisa Berkontribusi Positif Terhadap Kinerja Keuangan BUAH
Laba Bersih MEDC Turun ! Apa Penyebabnya ? Cek Kinerjanya, Medco Energi Internasional Rilis Laporan Keuangan 2025
Manajemen Garuda Maintenance Facility Aero Asia Ungkap Penyebab Perubahan Total Aset GMFI Lebih dari 20 Persen Sepanjang Tahun 2025
Laporan Keuangan ZINC 2025 Dapat Opini Tidak Menyatakan Pendapat ! Bos Kapuas Prima Coal Ungkap Penyebab dan Nasib Kelangsungan Usaha Perseroan
Catat Jadwal Dividen WOMF 2025 dan Tata Caranya ! WOM Finance Bagi Rp42,7 Miliar ke Investor, Berapa Dividen per Saham Wahana Ottomitra Multiartha ?
Terungkap Penyebab Rencana Saham SUPR Go Private dan Delisting ! Direksi Solusi Tunas Pratama Blak-blakan, Apakah Ada Kaitan Free Float BEI Terbaru ?
Anak Usaha Trikomsel Oke (TRIO) Sempurnakan Strategis Portofolio Ritel dan Model Operasi Bisnis, Apa Saja yang Dilakukan ?