Jaga Stabilitas Harga Beras ! Pemerintah Salurkan 388,3 Ribu Ton Beras SPHP ke Masyarakat Lewat Perum Bulog

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 30 April 2026 | 21:18 WIB
Direktur Utama Perum BULOG, Letnan Jenderal TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa penyaluran beras SPHP dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun. (Kalimantansatu.com/Dok. Bakom RI)
Direktur Utama Perum BULOG, Letnan Jenderal TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa penyaluran beras SPHP dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun. (Kalimantansatu.com/Dok. Bakom RI)

Distribusi juga didukung oleh TNI dan Polri, termasuk melalui kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Selain itu, jaringan distribusi diperkuat melalui Rumah Pangan Kita (RPK) yang kini telah mencapai sekitar 80 ribu titik di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Gara-gara Ulah Oknum Debt Collector di Semarang, OJK Panggil Pindar Indosaku Digital Teknologi dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Jaringan ini juga diperluas ke ritel modern dan swalayan, sebagai upaya memastikan akses masyarakat terhadap beras SPHP semakin mudah dan merata.

Dalam penyalurannya, beras SPHP dikemas dalam ukuran 5 kilogram dengan kualitas beras medium.

Harga jualnya mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp12.500 per kg untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi.

Sementara Zona 2 mencakup Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, serta Kalimantan dengan harga Rp13.100 per kg. Adapun Zona 3, yaitu Maluku dan Papua, ditetapkan sebesar Rp13.500 per kg.

Dengan dukungan stok yang memadai, jaringan distribusi yang luas, serta sinergi lintas sektor, BULOG memastikan program SPHP terus berjalan optimal sepanjang tahun 2026.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga beras, sekaligus menjamin akses pangan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X