KALIMANTANSATU.COM - Pemerintah Republik Indonesia (RI) memberikan akses pasar yang berkelanjutan kepada pelaku industri dalam negeri, khususnya melalui belanja pengadaan barang/jasa pemerintah dengan pemberlakuan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Bagi pelaku industri kecil, tersedia kemudahan pengajuan sertifikasi TKDN melalui mekanisme self declare tanpa dipungut biaya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang diterapkan pemerintah merupakan langkah strategis untuk semakin memperkuat penguasaan pasar dalam negeri oleh produsen lokal.
Kebijakan strategis ini berfokus pada peningkatan penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Tujuan utamanya adalah memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri, sekaligus menciptakan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Menperin menambahkan, keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri, khususnya hasil produksi industri kecil dan menengah (IKM), tercermin melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mengamanatkan perencanaan, alokasi, dan realisasi 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa pemerintah untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi hasil produksi dalam negeri.
“Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM, termasuk IKM dan koperasi, pada e-katalog nasional, sektoral, dan lokal. Dengan demikian, partisipasi IKM dan UMKM dalam pasokan barang dan jasa pemerintah diharapkan semakin meningkat,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita mengemukakan, Kemenperin terus memberikan pendampingan kepada pelaku industri kecil dalam pengajuan sertifikasi TKDN self declare.
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang berlaku sejak 11 Desember 2025.
“Dalam regulasi tersebut, industri kecil diberikan kemudahan untuk memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang melalui skema TKDN self declare,” ungkap Reni.
Sebagai bentuk implementasi kebijakan, Kemenperin menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi TKDN bagi Pelaku Industri Kecil secara hybrid di Politeknik AKA Bogor pada 20 April 2026.
Kegiatan ini dihadiri secara luring oleh 65 peserta yang terdiri dari pelaku industri kecil serta aparat pembina industri dari Kota dan Kabupaten Bogor.
Artikel Terkait
Tiga Perusahaan Jajaki Kerjasama Strategis Pengembangan Teknologi Pengolahan Air di Kawasan Industri
Industri Agro Nasional Dinilai Mampu Jaga Keberlanjutan Produksi di Tengah Dinamika Global dan Kenaikan Harga Bahan Baku Plastik, Apa Alasannya ?
Kinerja Sektor Industri Manufaktur Indonesia Terus Tunjukkan Tren Positif ! Cek, Kemenperin Beberkan Data dan Perkembangan Terkini
Bagaimana Prospek Industri Kendaraan Listrik Nasional Saat Ini ? Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita Ungkap Kondisi dan Peluangnya
Ancaman Semakin Kompleks, OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional
Gara-gara Ulah Oknum Debt Collector di Semarang, OJK Panggil Pindar Indosaku Digital Teknologi dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Satgas PASTI Hentikan Operasional Malahayati Nusantara Raya, Ini Penyebabnya !
Pastikan Tak Ada WNI Terlantar, Pemerintah Indonesia Telah Fasilitasi 2.999 Evakuasi dan Repatriasi di Timur Tengah
Jaga Stabilitas Harga Beras ! Pemerintah Salurkan 388,3 Ribu Ton Beras SPHP ke Masyarakat Lewat Perum Bulog
951 Pinjol Ilegal dan 2 Penawaran Investasi Ilegal Dihentikan Satgas PASTI ! Ketahui Modus yang Sering Dilaporkan Masyarakat