Sementara itu, lebih dari 250 peserta mengikuti kegiatan secara daring yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
“Nantinya diharapkan kebijakan ini dapat terus memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Reni.
Sebagai persyaratan memperoleh TKDN self declare, pelaku usaha harus terdaftar di SIINas dan telah divalidasi sebagai industri kecil. Ketentuan validasi tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen IKMA Nomor 261 Tahun 2025.
Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA Yedi Sabaryadi menjelaskan, kegiatan pendampingan dibagi menjadi dua sesi, yaitu diskusi panel bagi peserta luring dan daring, serta sesi desk consultation sertifikasi TKDN self declare dan validasi industri kecil bagi peserta luring.
“Dalam kegiatan ini, kami juga bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, Pusat P3DN Kemenperin, serta Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro Kemenperin,” kata Reni.
(*)
Artikel Terkait
Tiga Perusahaan Jajaki Kerjasama Strategis Pengembangan Teknologi Pengolahan Air di Kawasan Industri
Industri Agro Nasional Dinilai Mampu Jaga Keberlanjutan Produksi di Tengah Dinamika Global dan Kenaikan Harga Bahan Baku Plastik, Apa Alasannya ?
Kinerja Sektor Industri Manufaktur Indonesia Terus Tunjukkan Tren Positif ! Cek, Kemenperin Beberkan Data dan Perkembangan Terkini
Bagaimana Prospek Industri Kendaraan Listrik Nasional Saat Ini ? Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita Ungkap Kondisi dan Peluangnya
Ancaman Semakin Kompleks, OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional
Gara-gara Ulah Oknum Debt Collector di Semarang, OJK Panggil Pindar Indosaku Digital Teknologi dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Satgas PASTI Hentikan Operasional Malahayati Nusantara Raya, Ini Penyebabnya !
Pastikan Tak Ada WNI Terlantar, Pemerintah Indonesia Telah Fasilitasi 2.999 Evakuasi dan Repatriasi di Timur Tengah
Jaga Stabilitas Harga Beras ! Pemerintah Salurkan 388,3 Ribu Ton Beras SPHP ke Masyarakat Lewat Perum Bulog
951 Pinjol Ilegal dan 2 Penawaran Investasi Ilegal Dihentikan Satgas PASTI ! Ketahui Modus yang Sering Dilaporkan Masyarakat