ekonomi-bisnis

Apa itu Buy Now Pay Later Sektor Jasa Keuangan ? Ternyata Ini Tujuan OJK Berlakukan Beli Sekarang Bayar Nanti

Selasa, 30 Desember 2025 | 14:40 WIB
ILUSTRASI LOGO OJK - Apa itu Buy Now Pay Later Sektor Jasa Keuangan ? Ternyata Ini Tujuan OJK Berlakukan Beli Sekarang Bayar Nanti (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)

KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL).

BNPL ini sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.

Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Bagaimana Konsep Operasional Bank Syariah di Indonesia ? Ini Penjelasan Lengkapnya Mulai dari Penghimpunan Dana Hingga Penyaluran Dana Pembiayaan

Untuk diketahui, pokok ketentuan yang diatur dalam POJK 32 Tahun 2025, antara lain:

1. ketentuan umum;

2. lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL;

3. penyelenggaraan BNPL, yang meliputi: 

  • karakteristik BNPL;
  • penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah;
  • prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen; 
  • kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL;
  • prinsip pelindungan data pribadi;
  • kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain; dan
  • keterbukaan informasi;

4. penagihan;

5. pelaporan;

6. penghentian penyelenggaraan BNPL;

7. ketentuan lain-lain;

8. ketentuan peralihan; dan

9. ketentuan penutup.

Halaman:

Tags

Terkini