Baca Juga: Harus Menjadi Koridor ! Ketahui 4 Prinsip Operasional Bank Syariah Sesuai Tuntunan Ekonomi Umat
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menerangkan, dlam POJK 32 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan.
Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.
"Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Ismail dalam keterangannya di Jakarta, 24 Desember 2025.
POJK ini juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.
Dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam POJK ini juga diatur kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur.
Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK.
"Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab," jelas Ismail.
Selain itu, diatur juga mengenai mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.
OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.
POJK 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.
Dengan berlakunya POJK ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif.
(*)
Artikel Terkait
Cek Jadwal Libur Bursa Saham Indonesia Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Sudah Diumumkan BEI
Bank MAS Dukung Rencana OJK Hapus Bank Kategori KBMI 1, Bos Bank Multiarta Sentosa (MASB) Ungkap Strategi Perseroan
SDMU Rencana Private Placement 1,1 Miliar Lembar Saham Baru ! Bos Sidomulyo Selaras Beberkan Harga Pelaksanaan PMTHMETD
Sebentar Lagi Terwujud, Radiant Ruby Company Ltd Akuisisi 51 Persen Saham AMMS ! Ini Rincian Saham Agung Menjangan Mas yang Bakal Diambil Alih
Entitas Anak Terkendali APLN Rencana Jual Mall Deli Park Medan ke PT DPM Assets Indonesia, Begini Penjelasan Bos Agung Podomoro Land
UMK Wajib Halal Mulai Oktober 2026 ! Manfaatkan Yuk, Ada Kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis dari Pemerintah Melalui BPJPH
Harus Menjadi Koridor ! Ketahui 4 Prinsip Operasional Bank Syariah Sesuai Tuntunan Ekonomi Umat
3 Prinsip yang Dilarang Dalam Operasional Perbankan Syariah ! Ketahui Apa itu Gharar, Maisir dan Riba
Kenali Akad-akad Dalam Transaksi Bank Syariah yang Harus Dipahami oleh Umat Islam, Salah Satunya Mudharabah
Bagaimana Konsep Operasional Bank Syariah di Indonesia ? Ini Penjelasan Lengkapnya Mulai dari Penghimpunan Dana Hingga Penyaluran Dana Pembiayaan