3 Prinsip yang Dilarang Dalam Operasional Perbankan Syariah ! Ketahui Apa itu Gharar, Maisir dan Riba

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 29 Desember 2025 | 14:21 WIB
ILUSTRASI BANK SYARIAH - 3 Prinsip yang Dilarang Dalam Operasional Perbankan Syariah ! Ketahui Apa itu Gharar, Maisir dan Riba (Prod. Kalimantansatu.com via Chat GPT)
ILUSTRASI BANK SYARIAH - 3 Prinsip yang Dilarang Dalam Operasional Perbankan Syariah ! Ketahui Apa itu Gharar, Maisir dan Riba (Prod. Kalimantansatu.com via Chat GPT)

 

KALIMANTANSATU.COM - Bank syariah adalah bank yang beroperasional sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah.

Implementasi prinsip syariah ini menjadi pembeda utama dengan bank konvensional.

Prinsip syariah tersebut tentunya mengacu kepada syariah Islam yang berpedoman utama kepada Alquran dan Hadist.

Namun, perlu diketahui bahwa ada prinsip syariah yang dilarang dalam operasional perbankan syariah.

Baca Juga: UMK Wajib Halal Mulai Oktober 2026 ! Manfaatkan Yuk, Ada Kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis dari Pemerintah Melalui BPJPH

Yakni, kegiatan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

1. Maisir

Menurut bahasa maisir berarti gampang/mudah. Menurut istilah maisir berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras.

Maisir sering dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara mudah.

Dalam perjudian, seseorang dalam kondisi bisa untung atau bisa rugi.

Judi dilarang dalam praktik keuangan Islam, sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah sebagai berikut:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" (QS Al-Maaidah : 90).

Pelarangan maisir oleh Allah SWT dikarenakan efek negatif maisir.

Ketika melakukan perjudian seseorang dihadapkan kondisi dapat untung maupun rugi secara abnormal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X