IHSG Rontok Efek MSCI, OJK Komitmen Penuhi Saran Morgan Stanley Capital International Inc untuk Transparansi Pasar Modal Indonesia

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Jumat, 30 Januari 2026 | 07:42 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc (MSCI). (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc (MSCI). (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)

KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc (MSCI).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, berbagai langkah tengah disiapkan OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) di Pasar Modal Indonesia untuk meningkatkan transparansi.

Antara lain melalui publikasi data kepemilikan saham secara lebih komprehensif pada laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak awal Januari 2026, termasuk pengungkapan kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen berdasarkan kategori investor.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas informasi dan mendukung pengambilan keputusan investor.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp27 Miliar di Lingkungan Kementan Bergulir ! Kementan Buka Dua Dokumen RSU Bhakti Asih ke Publik, Bantah Pernyataan Indah Megahwati

Selain itu, OJK juga berkomitmen memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham dengan porsi di bawah lima persen yang disertai dengan kategori investor dan struktur kepemilikan, serta memastikan seluruh pengungkapan dilakukan sejalan dengan praktik terbaik internasional (best practices).

“Kami berkomitmen untuk memenuhi seluruh penyesuaian tersebut sesuai dengan best practice internasional," kata Mahendra dalam jumpa pers di Bursa Efek Indonesia, Kamis (29/1/2026).

Selain itu, Mahendra juga menyampaikan bahwa SRO pasar modal akan menerbitkan ketentuan mengenai free float minimum sebesar 15 persen dengan penerapan transparansi yang baik.

OJK juga akan memperkuat pengawasan atas implementasi kebijakan tersebut, termasuk penetapan exit policy bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak dapat memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Terkait hal ini, OJK juga akan meminta SRO untuk memberikan data pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) emiten pasar modal kepada MSCI.

Baca Juga: Izin Usaha PT Varia Intra Finance Dicabut ! Apa Alasan OJK Cabut Izin PT VIF ?

Mahendra menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kualitas pasar modal Indonesia, serta akan dikawal secara langsung melalui koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Ini merupakan komitmen kami untuk mengawal secara langsung agar seluruh proses ini berjalan dengan efektif dan tepat waktu," tegasnya.

Menurut Mahendra, secara umum penjelasan dari MSCI merupakan masukan yang baik bagi pasar modal Indonesia bahwa lembaga itu tetap ingin memasukkan saham-saham emiten dari Indonesia dalam indeks global, yang menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia sangat potensial dan investable bagi investor internasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X