Di sinilah menurut saya Dana Jurnalisme seharusnya menemukan relevansinya. Media besar memang menghadapi tekanan bisnis. Tetapi media kecil menghadapi persoalan yang lebih mendasar: keterbatasan SDM, teknologi, manajemen redaksi, akses pelatihan, hingga kemampuan membangun model bisnis.
Karena itu, logikanya jangan sampai terbalik. Dana Jurnalisme jangan hanya menjadi fasilitas bagi mereka yang sudah memenuhi seluruh standar. Dana Jurnalisme juga harus menjadi tangga bagi mereka yang sedang berusaha mencapai standar.
Menariknya, draf Dana Jurnalisme yang disusun Dewan Pers sebenarnya membuka peluang tersebut. Dalam ketentuan mengenai penerima dana, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa perusahaan pers penerima harus telah terverifikasi Dewan Pers. Penerima dapat berupa individu atau kelompok wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, serta lembaga independen yang berkontribusi terhadap kemerdekaan pers.
Menurut saya, semangat ini harus dipertahankan. Artinya, media yang belum terverifikasi jangan otomatis tersingkir dari kesempatan mendapatkan Dana Jurnalisme. Tentu bukan berarti semua orang yang mengaku sebagai media otomatis berhak menerima dana.
Harus ada seleksi. Harus ada rekam jejak jurnalistik. Harus ada proposal yang jelas. Harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Dan setiap rupiah yang diterima harus dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi jangan menutup pintu hanya karena satu persoalan: belum terverifikasi Dewan Pers.
Buat Jalur Khusus Media Kecil
Saya bahkan mengusulkan agar Dana Jurnalisme mempunyai jalur khusus untuk media kecil dan media lokal. Jangan semua perusahaan pers ditempatkan dalam satu arena kompetisi.
Bayangkan media kecil di Banyuwangi, Garut, Ende, Ternate atau daerah lainnya harus berkompetisi dengan perusahaan media nasional yang mempunyai puluhan atau ratusan wartawan, tim riset, legal, teknologi, bahkan tenaga khusus untuk menyusun proposal.
Secara administratif mungkin disebut kompetisi terbuka. Tetapi secara kapasitas jelas tidak setara. Karena itu perlu ada skema khusus, misalnya Dana Penguatan Media Lokal. Dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai liputan kepentingan publik, investigasi lokal, peningkatan kompetensi wartawan, penguatan teknologi redaksi, keamanan digital hingga pengembangan model bisnis.
Bagi media yang belum terverifikasi, program tersebut sekaligus dapat digunakan untuk pendampingan agar mereka mampu memenuhi standar perusahaan pers. Dengan begitu, kita tidak sedang memelihara media kecil agar selamanya kecil.
Kita Membantu Mereka Naik Kelas. Jangan Bangun Pagar Baru
Saya mendukung Dana Jurnalisme. Tetapi jangan sampai gagasan yang baik ini akhirnya menjadi pagar baru dalam industri pers Indonesia. Kita sudah cukup lama disibukkan dengan perdebatan media terverifikasi dan belum terverifikasi. Jangan sampai Dana Jurnalisme justru memperkeras dikotomi tersebut dan melahirkan kesan adanya pers kelas satu dan pers kelas dua.
Media yang sudah kuat harus didorong semakin berkualitas. Media yang sedang tumbuh harus diberikan kesempatan berkembang. Media yang belum memenuhi standar harus dibina agar mampu memenuhi standar.
Sedangkan mereka yang memang tidak menjalankan prinsip jurnalistik dan melanggar Kode Etik tentu harus ditindak melalui mekanisme yang berlaku. Karena tujuan akhirnya bukan sekadar memperbanyak perusahaan pers yang memiliki stempel administratif. Tujuan besarnya adalah memperbanyak media yang menjalankan jurnalisme secara profesional.
Artikel Terkait
[KOLOM OPINI] Simalakama AI Untuk Media Massa
[KOLOM OPINI] Paradoks Regulasi 2026 : Ancaman Serius bagi Legalitas BUJK (Badan Usaha Jasa Kontruksi) dan Serapan APBD Daerah
[KOLOM OPINI] Dialog Kenegaraan Presiden Prabowo: Simbol Persatuan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global
[KOLOM OPINI] Bonus Hari Raya, Wujud Kehadiran Negara Menjaga Keseimbangan
[KOLOM OPINI] Istana Ganti Komando Komunikasi: Pemerintah Lawan Algoritma, Tidak Bisa Hanya Andalkan Segelintir Media Besar !
[KOLOM OPINI] Creator Pers: Evolusi Wartawan di Era Attention Economy
[KOLOM OPINI] Ketika UU Pers Bertemu Era TikTok: Masih Relevankah Regulasi yang Dibuat pada 1999?
[KOLOM OPINI] Keracunan MBG Terus Berulang: Pecah Dapur 3.000 Porsi, Sebarkan Manfaat Ekonominya
[KOLOM OPINI] Media di Persimpangan: Ketika Idealisme Tak Cukup Membayar Gaji