KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak tanggal 15 November 2023.
Hal ini sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi tersebut, maka :
1. Kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi menghentikan segala kegiatan usahanya.
2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
3. Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Bagaimana Nasib Dana Nasabah BPR Indotama ? Ini Kata LPS
Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerangkan, nasib dana nasabah BPR Indotama masih dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto melalui keterangan tertulis yang dikutip Kalimantan Satu pada Rabu 22 November 2023.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha Perumda BPR Indotama UKM Sulawesi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 15 November 2023.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 15 Februari 2024.
"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," ujarnya.
Artikel Terkait
Cara Daftar BNI Mobile Banking di HP Online Jika Sudah Punya Rekening Mudah Banget. Tidak Perlu ke Bank BNI
Cara Mengisi Emoney Mandiri Lewat Livin by Mandiri Online dan Mudah. Pakai HP Bisa Top Up Mandiri E-money Nih
Cara Daftar BCA Mobile Lewat HP Tanpa ke Bank Mudah Banget Sahabat Generasi Emas. Ikuti Panduan Berikut Ini
Cara Daftar Brimo Tanpa ke Bank BRI Hanya Lewat HP Untuk yang Belum Punya Rekening atau Sudah Punya Rekening
Cara Membuka Blokiran Brimo di HP Tanpa Datang ke Kantor Bank BRI Mudah Banget, Sahabat. Lakukan Tips Ini
Kemitraan Strategis LPEI dan Bank Jatim Untuk Memaksimalkan Ekspor di Provinsi Jawa Timur