Mencoreng Reputasi Bank ! 2 Pelaku Kasus Kredit Fiktif Bank BJB Pandeglang Ditangkap. Kerugian Capai Rp13 Miliar, Pimpinan Cabang BJB belum Diperiksa?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 17 Mei 2024 | 22:22 WIB
Kasus kredit fiktif di Bank BJB Pandeglang timbulkan kerugian hingga Rp 13 miliar, dua pelaku ditangkap. (Instagram/bankbjb_pandeglang)
Kasus kredit fiktif di Bank BJB Pandeglang timbulkan kerugian hingga Rp 13 miliar, dua pelaku ditangkap. (Instagram/bankbjb_pandeglang)

KALIMANTANSATU.COM, PANDEGLANG - Kasus kredit fiktif Bank BJB Cabang Labuan Pandeglang dibongkar oleh pihak kepolisian dan dua pelaku ditangkap.

Sementara ini, Pimpinan cabang BJB Cabang Labuhan aman tidak disebutkan dalam rilis pihak kepolisian.

Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua pelaku berinisial TN (55) dan IK (44) terkait kasus kredit fiktif modal usaha di salah satu bank BJB di Pandeglang.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

Baca Juga: Bernilai Fantastis, Penyelundupan Benih Lobster Rp19,2 Miliar Berhasil Diungkap Korpolairud Baharkam Polri dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP)

"Kami saat ini masih mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya," ungkap Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, di Mapolres Pandeglang pada Selasa, 14 Mei 2024.

Ipda Jefri menjelaskan bahwa pengajuan kredit modal usaha oleh TN didasari oleh hubungan pertemanan yang cukup lama dengan pimpinan cabang bank BJB di Labuan, Banten.

TN dan pimpinan bank tersebut diketahui sudah berteman baik sebelum pengajuan kredit dilakukan.

"Diduga pimpinan cabang saat itu memiliki hubungan emosional dengan TN, sehingga ketika TN mengajukan pinjaman, permohonannya langsung diterima. Mungkin ada faktor kedekatan pribadi sebelumnya," kata Jefri.

Baca Juga: Sampel DNA Potongan Tubuh Manusia Dikirim ke Jakarta Untuk Mengungkap Identitas. Hasil Autopsi di RS Bhayangkara Anton Sujarwo Berjenis Kelamin Wanita

Dalam menjalankan aksinya, TN mengajukan kredit usaha melalui lima perusahaan yang dibuat atas namanya sendiri.

Perusahaan-perusahaan tersebut dimanipulasi dengan menggunakan nama karyawan dan adik kandungnya.

"TN berkoordinasi dengan kepala bank BJB Labuan, lalu membawa dokumen permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) ke bank. Dia membuat dua CV atas nama karyawannya dan satu PT atas nama adik kandungnya untuk diajukan sebagai pemohon KMK," jelas Jefri.

Kerugian Sebesar Rp13 Miliar

Akibat tindakan ini, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp13 miliar. Polisi juga berhasil menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dari kedua pelaku.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank BJB Widi Hartoto saat dikonfirmasi pada Jumat 17 Mei 2024, terkait pimpinan BJB yang begitu mudah mengeluarkan pinjaman hingga tertipu, belum memberikan jawabannya.

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan sejauh mana jaringan ini beroperasi.

Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tambah Jefri.

Selain kerugian finansial, kasus ini juga mencoreng reputasi bank yang seharusnya menjadi lembaga terpercaya dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat.

Jefri mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan legalitas serta kebenaran dokumen sebelum melakukan pengajuan pinjaman atau kerjasama dengan pihak manapun.

Bank BJB diharapkan dapat melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.

Pihak kepolisian akan terus bekerja sama dengan bank dan pihak terkait lainnya untuk menelusuri aliran dana serta mengembalikan kerugian yang dialami oleh bank.

Dengan tertangkapnya TN dan IK, polisi berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan tindakan serupa.

Kasus ini juga menjadi pembelajaran penting bagi lembaga perbankan untuk lebih berhati-hati dalam menyetujui pengajuan kredit, terutama yang melibatkan nominal besar.

Semua pihak diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan transparansi dalam setiap transaksi keuangan agar tidak menjadi korban penipuan atau manipulasi serupa di masa depan.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X