Segini Jumlah Deposito Pemerintah di BRI, Bank Mandiri, BTN, BSI dan BNI Sesuai KMK Nomor 276 Tahun 2025 yang Diteken Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 15 September 2025 | 06:45 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Kalimantansatu.com/Dok. LPS)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Kalimantansatu.com/Dok. LPS)

KALIMANTANSATU.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Jumat (12/9/2025).

Penempatan uang negara dilakukan pada lima bank umum mitra, diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penempatan uang tersebut dilaksanakan dengan limit mitra kerja pada masing-masing bank umum mitra.

BRI sebesar Rp55 triliun, BNI sebesar Rp55 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp55 triliun, BTN sebesar Rp25 triliun, dan BSI sebesar Rp10 triliun.

“Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan ya. Ini kita kirim ke lima bank (yaitu) Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI. Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini. Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” terang Menkeu dalam press statement di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga: DPR Cecar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal Target Ekonomi RI Tumbuh 7 Persen, Masih Banyak Warga yang Terdampak PHK

Menkeu Purbaya menerangkan, tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang.

Menkeu menegaskan, penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.

Adapun tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Arahan Presiden Percepat Ekonomi Nasional, Apakah Aturan Fiskal Bakal Longgar ?

Selanjutnya, bank umum mitra harus menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara tersebut kepada Menkeu c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.

Seperti diketahui, sesuai dengan kewenangannya, Menkeu selaku Bendahara Umum Negara melakukan penempatan uang negara dari kas pemerintah di Bank Indonesia untuk melaksanakan pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat.

Menkeu menilai, penempatan uang negara pada bank umum perlu dilakukan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dan mendukung program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X