KALIMANTANSATU.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Jumat (12/9/2025).
Penempatan uang negara dilakukan pada lima bank umum mitra, diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penempatan uang tersebut dilaksanakan dengan limit mitra kerja pada masing-masing bank umum mitra.
BRI sebesar Rp55 triliun, BNI sebesar Rp55 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp55 triliun, BTN sebesar Rp25 triliun, dan BSI sebesar Rp10 triliun.
“Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan ya. Ini kita kirim ke lima bank (yaitu) Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI. Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini. Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” terang Menkeu dalam press statement di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Menkeu Purbaya menerangkan, tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang.
Menkeu menegaskan, penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.
Adapun tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.
Selanjutnya, bank umum mitra harus menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara tersebut kepada Menkeu c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.
Seperti diketahui, sesuai dengan kewenangannya, Menkeu selaku Bendahara Umum Negara melakukan penempatan uang negara dari kas pemerintah di Bank Indonesia untuk melaksanakan pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat.
Menkeu menilai, penempatan uang negara pada bank umum perlu dilakukan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dan mendukung program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
(*)
Artikel Terkait
5 Fakta Jejak Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Banting Stir di Akademis hingga Puncak Kiprahnya Jadi Menkeu Kabinet Merah Putih era Prabowo Subianto
Bagaimana Capaian Kinerja LPS di Triwulan 1 2025 Semasa Kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa ?
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Bicara soal Tuntutan 17 plus 8: Itu Suara Sebagian Kecil Rakyat
Ketika Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Minta Maaf dan Janji Perbaiki Komunikasi Publik, Sebut Ucapannya Terkait Tuntutan 17 Plus 8 Dipelintir
Beri Sorotan Terhadap Narasi Indonesia Suram di Medsos, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pernah Klaim Ekonomi RI Aman Selama Ada Dirinya
Dikenal Jadi Orang Dekat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Luhut Binsar Pandjaitan Yakin Mantan Bawahannya di Era Jokowi Itu Capai Target Ekonomi Indonesia
Ketika Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Soroti Warga RI Susah Cari Kerja, Nilai Penyebabnya Gegara Dana Rp425 Triliun Mengendap di Bank Indonesia
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Arahan Presiden Percepat Ekonomi Nasional, Apakah Aturan Fiskal Bakal Longgar ?
DPR Cecar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal Target Ekonomi RI Tumbuh 7 Persen, Masih Banyak Warga yang Terdampak PHK